
TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berkualitas. Salah satu wujud konkret dari upaya tersebut ditandai dengan pelaksanaan kegiatan Pengisian Kertas Kerja dan Pemenuhan Kelengkapan Dokumen Penilaian Mandiri Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Tahun 2025, yang berlangsung pada Rabu, 23 Juli 2025, di Ruang Rapat Bupati Barito Timur.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas amanat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, serta Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi. Pelaksanaannya juga merespons surat dari Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah terkait pelaksanaan penilaian mandiri SPIP terintegrasi di seluruh pemerintah daerah se-Kalimantan Tengah.
Hadir dalam kegiatan tersebut sekretaris dan kepala sub bagian perencanaan dari seluruh perangkat daerah, serta perwakilan dari sepuluh kecamatan se-Kabupaten Barito Timur yang tergabung dalam Tim Maturitas SPIP Kabupaten sesuai lampiran Surat Keputusan yang telah ditetapkan.
Kegiatan diawali dengan laporan dari Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian Setda Bartim Enriko, dilanjutkan sambutan sekaligus arahan dari Inspektur Kabupaten Barito Timur Josmar yang secara resmi membuka acara.
Dalam arahannya, Inspektur Kabupaten Barito Timur menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari penguatan sistem pengendalian internal. Ia menekankan bahwa pengisian kertas kerja dan kelengkapan dokumen SPIP diarahkan untuk menghasilkan pelaporan keuangan yang andal, penanganan aset yang tertib dan transparan, serta menjamin kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diharapkan kegiatan ini menjadi titik awal dari proses penilaian yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memberikan manfaat nyata dalam peningkatan kualitas kinerja perangkat daerah.
Para peserta kemudian mengikuti sesi pembahasan mendalam terkait pengisian kertas kerja penilaian struktur dan proses, yang dipandu langsung oleh Tim Irbansus dari Inspektorat. Selain itu, dijelaskan pula penggunaan aplikasi e-Litegrity sebagai alat bantu dalam proses penilaian, serta dilaksanakan diskusi interaktif untuk menggali pemahaman dan solusi dari setiap OPD.
Selama kegiatan berlangsung, juga disampaikan tahapan awal pelaksanaan penilaian SPIP Tahun 2025 yang meliputi pembentukan tim asesor dan tim penjamin kualitas, sosialisasi serta bimbingan teknis penilaian SPIP terintegrasi, penyusunan dan pemaparan rencana penilaian mandiri, hingga persiapan pelaksanaan penilaian itu sendiri.
Melalui kegiatan ini Pemerintah Kabupaten Barito Timur menegaskan bahwa pelaksanaan SPIP bukan sekadar kewajiban normatif, melainkan bagian dari budaya organisasi yang bertujuan membangun sistem pengendalian yang terintegrasi, berkelanjutan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan semangat kolaboratif dan sinergi antar-perangkat daerah, Kabupaten Barito Timur optimistis mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan semakin dipercaya oleh masyarakat.(win).
1,265 total, 1 kali dibaca hari ini